23 September 2008

Aktor Demo Anarkis Harus Dihukum

SBY Bantah Bungkam Aktivis ProdemokrasiJAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rupanya, tersentil oleh tudingan Ketua Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli yang merasa dibungkam pemerintah. SBY menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berbicara dan mengeluarkan pendapat.''Tapi kalau menggerakkan demo anarkis, ya harus diproses secara hukum,'' kata SBY dalam sambutannya saat menerima 98 peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLI Lemhanas Tahun 2008 di Istana Negara kemarin (22/9). Menurut SBY, selama empat tahun pemerintahannya, freedom of speech, freedom of the press, freedom of assembly berjalan dengan baik. "Malah kadang-kadang presiden dicaci-maki atas nama freedom. Kurang apa?" kata SBY.SBY menjamin tidak ada orang yang tiba-tiba ditangkap, lalu dipenjara, tanpa proses hukum. Dulu, lanjut SBY, pernah diterapkan security determination, meletakkan stabilitas keamanan paling tinggi. Sekarang, kata SBY, tidak ada kebijakan seperti itu. Menurut dia, menggerakkan unjuk rasa, membiayai unjuk rasa, dan menjadi aktor intelektual unjuk rasa bukan sebuah kejahatan. Yang disebut kejahatan bila menggerakkan aksi kekerasan yang menimbulkan kerusakan dan korban. ''Mereka yang membiayai menjadi aktor wajib mempertanggungjawabkan secara hukum. Ini berbeda dengan freedom of speech," tegasnya.Presiden meminta masyarakat tidak mudah percaya akan pernyataan sinis sehubungan dengan proses hukum yang dijalani penggerak demo anarkis. SBY pun meminta Kapolri, jaksa agung, Menko Polhukam, juga calon Kapolri agar tidak gegabah dalam menangkap seseorang.''Berkali-kali saya minta diyakinkan betul bahwa yang bersangkutan telah melawan hukum, melaksanakan sesuatu yang tidak diizinkan oleh hukum. Nanti dikira ada motif politik. Nanti dikira SBY tidak mau dikritik. Yakinkan betul sebab nanti yang kena getahnya saya," kata SBY.Peserta kursus Lemhanas kemarin menyampaikan rekomendasi kepada SBY. Antara lain, pemerintah diminta mencari akar masalah tentang banyaknya kegiatan separatis di negeri ini. Caranya, bersama DPR, membentuk UU Kamnas atau Dewan Kamnas. Diusulkan pula untuk membuat undang-undang tentang referendum untuk antisipasi gerakan pemisahan diri dari NKRI. Dengan adanya UU referendum, tidak diperlukan lagi mekanisme internasional.Bagaimana respons SBY? Menurut SBY, usul membuat UU referendum harus disikapi secara hati-hati. ''Jangan sampai usul UU referendum ini justru dijadikan legitimasi bagi sebagian wilayah Indonesia untuk keluar dari NKRI,'' ujarnya.Gara-gara usul UU referendum itu, SBY teringat SMS dari warga Sragen yang masuk ke inbox-nya. ''Saya pernah dikirimi SMS yang isinya meminta agar bupati Sragen dipecat. Si pengirim SMS mengancam, kalau tidak didengar, Sragen akan keluar dari NKRI," tutur SBY yang disambut tawa hadirin.Soal referendum, sambungnya, harus dikembalikan ke UUD 1945. SBY pun membuka UUD 1945 mungil yang diambil dari saku bajunya. ''Setiap keputusan harus dikembalikan dulu ke UUD,'' katanya. (tom/oki)

Tidak ada komentar: